BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
Dalam Hukum Islam masalah bersuci (thaharah) dan segala yang terkait dengannya termasuk
amalan yang penting. Thaharah merupakan alat pembuka pintu untuk memasuki
ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa
thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena fungsinya sebagai alat
pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja
harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil
melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran
ibadah syar’iah.Tetapi pada kenyataannya, sebagian umat islam masih kurang
memahami dalam melaksanakan praktek thaharah secara benar. Oleh karena itu
thahara tidak hanya cukup untuk diketahui, tetapi juga dipraktekan secara benar
baik hadas maupun najis.
Untuk itu dalam makalah ini saya
akan membahas tentang Thaharah(bersuci) dan segala aspek yang ada didalamnya.
II. I I. Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Thaharah ?
2. Apa
Dasar Hukum Thaharah ?
3. Apa
Saja Macam-macam Air dan Pembagiannya ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah
Thaharah (طهارة) dalam bahasa Arab bermakna
An-Nadhzafah (النظافة), yaitu kebersihan. Thaharah dalam istilah para ahli
fiqih adalah :
(عبارة عن غسل أعضاء مخصوصة بصفة مخصوصة), yaitu mencuci
anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu.
(رفع الحدث و إزالة النجس), yaitu
mengangkat hadats dan menghilangkan najis.[1]
Adapun menurut syara’ Thaharah adalah sesuatau yang
dihitung sunnah untuk melaksanakan sholat, seperti wudhu, mandi, tayamum dan
menghilangkan najis.[2]
Firman Allah (Qs. Al-Baqarah [2]: 222 ).
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ....
Artinya
: Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri.( Qs.
Al-Baqarah [2]: 222 )
Sabda Nabi
SAW ,
”kebersihan
adalah setengah bagian keimanan. (Hr muslim dan Tirmidzi).[3]
Adapun pengertian Thaharah menurut
Para Imam Mujtahid adalah sebagai berikut :
1. Al-Hanafiyah
Thaharah
artinya bersih dari hadas atau najis. Pengertian bersih itu mencakup yang
diusahakan oleh seseorang ataupun tidak,
seperti najis yang dapat hilang karena adanya air yang jatuh padanya.
2. Al-Malikiyah
Thaharah
adalah suatu sifat yang menurut pandangan syara’ membolehkan orang yang
mempunyai sifat itu mengerjakan sholat dengan pakaian yang dikenakannya di
tempat yang ia gunakan untuk mengerjakan sholat itu.
3. Al-Syafi’iyah
Thaharah
menurut syara memiliki dua pengertian : 1). Thahara itu ialah Melakukan suatu
perbuatan yang searti dan serupa dengannya. 2). Thaharah adalah hilangnya hadas
dan najis sekaligus.
4. Al-Hanabilah
Thaharah
menurut syara’ yaitu hilangnya hadas atau hilangnya najis atau hukum hadas dan
najis itu sendiri.[4]
Thaharah
(kebersihan/kesucian) lahiriah dan batiniah adalah sesuatu yang amat
dipentingkan dalam ajaran Islam. Jadi bersih yang dimaksud disini adalah suatu
keadaan yang tidak hanya menyangkut masalah bersih atau kotor saja, namun lebih
kepada tujuan sahnya sebuah ibadah, selain itu kebersihan juga merupakan ciri
muslim yang cukup menonjol dimana telah ditegaskan dalam sebuah maqolah bahwa
kebersihan sebagian dari iman.[5]
·
Bersuci ada dua bagian yaitu :
1. Bersuci
dari hadast : khusus untuk badan, seperti mandi berwudu dan tayamum
2. Bersuci
dari najis : berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.[6]
B.
Macam-macam
Thaharah
Dalam istilah fiqih (ilmu yang membicarakan tentang
hukum-hukum islam). Thaharah meliputi dua bagian yaitu thaharah lahiriah dan
thaharah hukmiyah.
1. Thaharah
lahiriyah (suci dari najis)
Yaitu meliputi kebersihan tubuh, pakaian dan tempat
sholat dari segala suatu yang najis. Yakni yang dianggap kotor oleh agama (tentang
zat-zat najis). Seorang yang shalat dengan memakai
pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia
tidak terbebas dari ketidak sucian secara lahiriyah.
2. Thaharah
hukmiyah (suci dari Hadas)
Yaitu sucinya seseorang dari hadats, baik hadats
kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Hadas kecil ialah keadaan tubuh
seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh sholat, tawaf dan sebagainya, sebelum
berwudhu. Sedangkan Hadas besar (janabat) ialah keadaan tubuh seseorang yang
menyebabkan ia tidak boleh sholat, membaca al-Quran dan sebagainya, sebelum ia
mandi.
Jadi thaharah hukmiyah adalah kesucian secara
ritual, dimana secara pisikis memang tidak ada kotoran yang menempel, namun
seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakuka ibadah.
C.
Dasar
Hukum Thaharah
“Hai orang-orang yang beriman, Apabila kamu hendak
melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu
junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak
memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu
dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu
bersyukur. (Qs. Al-Maidah :6)
D.
Macam-macam
Air dan pembagiannya
Alat utama untuk bersuci dari najis dan bersuci dari
hadas adalah air bersih. Untuk mengetahui apa saja yang dimaksud dengan air
bersih yaitu :
1. Air
yang suci dan menyucikan
Yaitu
air yang masih asli dan belum berubah warnanya, baunya, dan rasanya. Contohnya
: air hujan, air laut , air sumur, air danau dan sebagainya. Semua air tersebut
adalah suci dan menyucikan. Suci karena boleh diminum, menyucikan , karena
boleh digunakan untuk berwudhu, mandi wajib atau menyucikan kembali sesuatu
yang telah tersentuh najis.
2. Air
yang suci tetapi tidak menyucikan
Yaitu
air bersih yang telah bercampur dengan suatu zat yang suci, sehingga warnanya
atau baunya atau rasanya sudah tidak dapat lagi disebut air biasa(atau air
mutlak dalam istilah fiqih). Contohnya air teh, air kopi, air gula dan
sebagainya. Air tersebut walaupun suci (boleh diminum) namun tidak menyucikan
dan tidak sah digunakan untuk wudhu atau mandi wajib.Dikecualikan dari
perubahan yang terjadi atas air yang disebabkan oleh suatu yang memang tidak
bisa diterpisahkan misalnya perubahan bau,warna dan rasa pada air yang lama
tergenang atau mengalir pada batu blerang atau karena ikan-ikan didalamnya dan sebagainya. Air tersebut masih tetap
dianggap suci dan menyucikan walaupun telah mengalami perubahan.
Termasuk
juga dalam kategori air suci dan mensucikan air yang dalam istilah lmu fiqih
disebut air Musta’mal yaitu “air sedikt” bekas dipakai untuk bersuci (berwudhu
/ mandi wajib). Air seperti ini, masih tetap boleh digunakan lagi untuk
bersuci, selama tidak mengalami perubahan dalam salah satu dari ketiga sifat
utamanya(warnanya, baunya, rasanya)
3. Air
yang tersentuh benda atau zat najis.
Air
seperti ini banyak ataupun sedikit, tetap dinilai suci dan menyucikan selama
tidak rusak salah satu dari ketiga sifatnya yang asli ( warna, bau, dan
rasanya).[9]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Thaharah dalam bahasa
Arab bermakna An-Nadhzafah , yaitu kebersihan diri dari kotoran seperti najis.
Sedangkan menurut syara’ Thaharah adalah sesuatau yang dihitung sunnah untuk
melaksanakan sholat, seperti wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Macam-macam thaharah
yaitu Thaharah
lahiriyah Yaitu meliputi kebersihan tubuh, pakaian dan tempat sholat dari
segala suatu yang najis, dan Thaharah hukmiyah Yaitu sucinya seseorang dari
hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Thaharah
(kebersihan/kesucian) lahiriah dan batiniah adalah sesuatu yang amat
dipentingkan dalam ajaran Islam. Tanpa adanya Thaharah mustahil akan terwujud
ibadah yang dilakukan seseorang haruslah daam keadaan yang suci untuk mencapai
kesempurnaan.
Daftar
Pustaka
1. Ahmad
Sarwat, Fiqih Thaharah (Du
center,2009)
2. Mahmud
Syalthut, fiqih tujuh madzhab
(Bandung : CV Pustaka Setia,2007)
3. Muhammad
Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis(menurut
Al-quran, As-Sunnah, dan Pendapat para ulama),( Bandung : PT Mizzan
Pustaka, 2002)
4. http://www.makalahlengkap.blogspot.co.id/2015/08/thaharah-bersuci-dan-macam-macamnya.html
diakses pada tanggal 18-03-2018 pukul 18.58 WIB
[1] Sarwat
Ahmad, Fiqih Thaharah (Du center,2009), hlm 21
[2] http://www.makalahlengkap.blogspot.co.id/2015/08/thaharah-bersuci-dan-macam-macamnya.html
diakses pada tanggal 18-03-2018 pukul 18.58 WIB
[3] Bagir
Al-Habsyi muhammad, Fiqih Praktis(menurut Al-quran, As-Sunnah, dan Pendapat
para ulama),( Bandung : PT Mizzan Pustaka, 2002) hlm 47
[4] Syalthut
mahmud, fiqih tujuh madzhab (Bandung : CV Pustaka Setia,2007), hlm 31-33
[5] http://www.makalahlengkap.blogspot.co.id/2015/08/thaharah-bersuci-dan-macam-macamnya.html
diakses pada tanggal 18-03-2018 pukul 18.58 WIB
[6] Rasjid sulaiman,
fiqih islam (Bandung : Sinar baru Al gensindo, 2017), hlm13
[7] Sarwat
Ahmad dan Bagir Al-Habsyi muhammad , Fiqih Thaharah (Du center,2009), hlm 24
[8] Sarwat
Ahmad dan Bagir Al-Habsyi muhammad, Fiqih Praktis(menurut Al-quran, As-Sunnah,
dan Pendapat para ulama),( Bandung : PT Mizzan Pustaka, 2002), hlm 47
[9] Ibid.,
hlm 48-49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar